Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b, meliputi SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda