Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pemantapan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, meliputi: a. peningkatan Usaha Pariwisata terkait; b. peningkatan Pemberdayaan Masyarakat; dan c. peningkatan pelestarian lingkungan. d.penguatan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepariwisataan Daerah. e. fasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Daerah;
Koreksi Anda