Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda