Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi: a. daya saing Daya Tarik Wisata; b. daya saing Fasilitas Pariwisata; dan c. daya saing aksesibilitas.
Koreksi Anda