Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, meliputi:
a. daya saing Daya Tarik Wisata;
b. daya saing Fasilitas Pariwisata; dan
c. daya saing aksesibilitas.
Koreksi Anda
