Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, meliputi: a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di Daerah;dan b. penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata di luar Daerah.
Koreksi Anda