Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 huruf b, meliputi:
a. peningkatan dan pemantapan citra pariwisata secara berkelanjutan baik citra pariwisata Daerah maupun citra pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra pariwisata Daerah sebagai Destinasi Pariwisata Daerah yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda
