Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengembangan pasar wisatawan; b. pengembangan citra pariwisata; c. pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan d. pengembangan promosi pariwisata.
Koreksi Anda