Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi: a. upaya menarik investasi modal asing dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan b. dorongan investasi daerah dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan serta penanaman modal. (2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi: a. pelaksanaan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan b. pelaksanaan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan. (3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, meliputi: a. penyediaan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata Daerah; b. peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan c. peningkatan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Koreksi Anda