Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas danpartisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
a. pemetaan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan;
b. pemberdayaan potensi dan kapasitas masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
c. penguatan kelembagaan masyarakat guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
b. peningkatan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, meliputi:
a. peningkatan pengembangan potensi sumber daya daerah sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
b. pengembangan potensi sumber daya daerah melalui kampung wisata;
c. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
d. peningkatan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. perlindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, meliputi:
a. dorongan kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
b. peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f, meliputi:
a.penguatan akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
b. peningkatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf g, meliputi:
a. pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah disekitar Destinasi Pariwisata Daerah.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h, meliputi:
a. peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan;
c. peningkatan peran dan kapasitas masyarakat dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
d. peningkatan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i, meliputi:
a. pengembangan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
b. peningkatan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
Koreksi Anda
