Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah; b. peningkatan Prasarana Umum,kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Destinasi Pariwisata Daerah serta mendukung aktifitas MICE di Daerah; dan c. pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata Daerah yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Koreksi Anda