Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a,
meliputi:
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah; dan
b. peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda
