Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata Daerah; dan b. peningkatan kualitas sarana transportasi angkutan jalan dalam rangka meningkatkan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam Destinasi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda