Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, meliputi:
a. pengembangan Daya Tarik Wisata baru di Destinasi Pariwisata Daerah yang belum berkembang Kepariwisataannya; dan
b. penguatan upaya pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, meliputi:
a. pengembangan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Destinasi Pariwisata Daerah; dan
b. penguatan upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c,meliputi :
a. pengembangan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
b. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d, meliputi:
a. revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata; dan
b. penguatan upaya penataan ruang wilayah dan konservasi lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Koreksi Anda
