Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. penyusunan rencana induk dan rencana detail Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan
b. penyusunan regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan melalui monitoring dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap penerapan rencana detail Destinasi Pariwisata Daerah dan KSPD.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana detail pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
