Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD dan KPPD meliputi: a. perencanaan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah,KSPD,dan KPPD; b. penegakan regulasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD; dan c. pengendalian implementasi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, KSPD, dan KPPD.
Koreksi Anda