Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah;
b. KSPD; dan
c. KPPD.
Koreksi Anda
