Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. Destinasi Pariwisata Daerah; b. KSPD; dan c. KPPD.
Koreksi Anda