Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RIPPARDA Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Koreksi Anda
