Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan meliputi: a. Industri Pariwisata; b. Destinasi Pariwisata Daerah; c. Pemasaran Pariwisata; dan d. Kelembagaan Kepariwisataan. (2) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARDA Kota. (3) Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu Tahun 2020-2025.
Koreksi Anda