Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.
Koreksi Anda