Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020 - 2025
Teks Saat Ini
Semua perjanjian kerjasama yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan Pembangunan Kepariwisataan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian.
Koreksi Anda
