Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat tentang tujuan mengenai penanaman pohon dan pengendalian lingkungan melalui penyuluhan, bimbingan dan penerangan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Koreksi Anda