Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) setiap orang mempunyai hak untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara dan menegah terjadinya perusakan memelihara dan mencegah terjadinya perusakan pohon penghijauan dan reboisasi.
Koreksi Anda
