Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Sasaran lokasi penanaman pohon penghijauan adalah :
a. halaman gedung peribadatan;
b. halaman sekolah;
c. halaman kantor;
d. median/ bahu jalan;
e. tebing/ pinggir sungai;
f. lokasi mata air;
g. pekarangan/ pemukiman;
h. taman kota;
i. pantai;
j. lahan gundul/ kritis; dan
k. pekuburan.
(2) Teknis pelaksanaan penanaman pohon sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
