Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Penanaman pohon dimaksudkan untuk mewujudkan Kota Manado yang bersih, hijau, sejuk, nyaman dan lestari.
(2) Tujuan penanaman pohon adalah sebagai berikut:
a. terwujudnya peran serta masyarakat secara nyata melestarikan fungsi lingkungan hidup atas dasar kesadaran sendiri.
b. terciptanya masyarakat yang berwawasan lingkungan hidup secara utuh dan berkesinambungan.
c. terlaksananya penanaman pohon sesuai sasarannya secara berkesinambungan guna kelestarian lingkungan hidup masa kini dan masa yang akan datang.
Koreksi Anda
