Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pencegahan pencemaran tanah meliputi: a. penetapan mekanisme perizinan pembuangan limbah suatu usaha dan/atau kegiatan, dan persyaratan izin pembuangan limbah ke media tanah; dan b. penetapan mekanisme pengawasan penataan instrumen pencegahan pencemaran serta pemantauan dan pemulihan kualitas tanah. (2) Mekanisme kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda