Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi baku mutu gas buang yang dilakukan melalui pengujian emisi gas buang berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. (2) Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan secara berkala oleh instansi yang berwenang atau bengkel yang ditunjuk dan bagi kendaraan yang dinyatakan layak diberikan Surat dan Stiker Bukti Lulus Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (3) Perpanjangan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dilakukan setelah pemilik kendaraan bermotor dapat menunjukan surat bukti lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Biaya pengujian ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan. (5) Bentuk Surat dan Stiker Bukti Lulus Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda