Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang wajib melakukan pengujian terhadap emisi gas buang dan udara ambien dan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab paling lama 3 (tiga) bulan sekali. (2) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan emisi gas buang wajib memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan dan/atau memasarkan produk yang berpotensi menimbulkan emisi dan gangguan pencemaran udara ambien, wajib mentaati standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan. (4) Standar baku mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. baku mutu emisi sumber tidak bergerak dan bergerak; b. baku tingkat kebisingan; c. baku tingkat getaran; dan d. baku mutu tingkat kebauan.
Koreksi Anda