Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi prasarana dan sarana pengelola air limbah yang dihasilkan dari usaha kecil dan/atau limbah domestik, dimana Pemerintah Daerah harus menyediakan IPAL Terpadu.
(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pengembang dan pengelola permukiman, kawasan perdagangan, apartemen, rumah sakit dan sarana pelayanan medis, rumah makan (restoran), hotel dan losmen
wajib melakukan pengelolaan air limbah melalui saringan perangkap lemak (graess trap) dan/ atau IPAL.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, dan DPLH).
Koreksi Anda
