Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dalam pengendalian lingkungan hidup. (2) Usulan calon penerima penghargaan bersifat terbuka. (3) Untuk melaksanakan tugas penilaian pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota mendengarkan masukan/saran/pendapat dari instansi terkait dan wakil masyarakat setempat dimana calon penerima penghargaan di bidang lingkungan hidup berdomisili. (4) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN penerima penghargaan di bidang lingkungan hidupmasing-masing satu orang yang mewakili dari: a. orang perorangan atau kelompok orang karena kepeloporannya; b. guru dan/atau murid karena kreativitasnya menciptakan model pembelajaran; c. peneliti karena hasil temuannya; dan d. aparat pemerintah karena dedikasinya pada tugas. (5) Tata cara dan bentuk pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda