Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dan ayat (2), wajib dilengkapi dengan dokumen UKL- UPL berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan tentang dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), berlaku pula bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jangka waktu keputusan persetujuan atau penolakan atas dokumen UKL-UPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, Walikota dapat meminta kepada Menteri agar usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen AMDAL.
(5) Walikota dalam MEMUTUSKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat meminta pendapat pakar sesuai kompetensinya.
Koreksi Anda
