Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan lahan untuk usaha dan/atau kegiatan tertentu, wajib mendapatkan rekomendasi, izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Pemerintah Daerah. (2) Penggunaan lahan yang wajib mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. lokasi pembangunan di kawasan lindung; b. lokasi di kawasan konservasi (situs) benda cagar budaya; c. lokasi di ruang terbuka hijau; dan d. penggunaan lahan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan izin lokasi dan/atau izin prinsip dari Walikota. (3) Pemberian izin sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2), harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Koreksi Anda