Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengendalian kerusakan lingkungan hidup meliputi:
a. pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah;
b. wilayah pesisir, dan laut;
c. keanekaragaman hayati dan ekosistemnya;
d. benda cagar budaya;
e. sumber mata air dan daerah pengaliran sungai; dan
f. ruang terbuka hijau.
(2) Penyusunan kebijakan, pengawasan, koordinasi dan integrasi dilaksanakan oleh instansi lingkungan hidup.
(3) Instansi lingkungan hidup wajib menyerahkan laporan penyusunan kebijakan, hasil pengawasan, koordinasi, dan integrasi secara berkala kepada Walikota.
Koreksi Anda
