Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengendalian lingkungan hidup, Pemerintah Daerah berwenang untuk: a. mengatur perlindungan dan pelestarian sumber daya alam dan buatan, baik hayati maupun non hayati di wilayah kewenangannya; b. melaksanakan pencegahan, pengawasan, pemantauan, penanggulangan, dan pemulihan dibidang lingkungan hidup; c. MENETAPKAN anggota Komisi Penilai AMDAL dan UKL-UPL; d. melaksanakan penilaian dan pengesahan atas dokumen kajian lingkungan hidup; e. membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup; f. memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan melalui penyampaian laporan setiap semester (6 bulan); g. menghentikan usaha dan/atau kegiatan sementara waktu sampai dengan ditaatinya perintah dalam rangka pentaatan ketentuan pengendalian lingkungan hidup; h. menerbitkan izin yang berkaitan dengan lingkungan hidup; i. mencabut izin atau merekomendasikan untuk dicabut izin usaha dan/atau kegiatan yang telah melangar ketentuan pengendalian lingkungan hidup; j. melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan; k. memberikan insentif dan disinsentif sebagai bentuk pentaatan dan pembinaan; l. mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan pengendalian dengan pihak ketiga dan/atau pihak luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan m. menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda