Koreksi Pasal 83
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 88, penyidik PPNS wajib menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Koreksi Anda
