Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah cara penyelesaian sengketa non litigasi diluar Pengadilan melalui mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), telah di tempuh tetapi gagal karena tidak terdapat kata sepakat, maka penyelesaian selanjutnya dilakukan oleh Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Lingkungan Hidup. (2) Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Lingkungan Hidup beranggotakan unsur tenaga professional dibidang lingkungan hidup, pemerintah kota, pakar lingkungan, organisasi lingkungan dan tokoh masyarakat yang mempunyai kepedulian dibidang lingkungan hidup. (3) Lembaga penyedia jasa yang dibentuk oleh Pemerintah Kota berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab. (4) Lembaga penyedia jasa sebagaimana pada ayat (1), dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di instansi yang bertanggung jawab. (5) Pembentukan Lembaga Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda