Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif pencabutan/pembatalan perizinan atau rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf c, dilakukan sebagai langkah terakhir dalam pelaksanaan pemberian sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi pencabutan/pembatalan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat. (3) Dalam menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat pemberitahuan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda