Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif biaya paksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf b diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 73. (2) Sanksi administratif biaya paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. biaya penutupan lubang pembuangan limbah; b. biaya penghentian mesin produksi yang menimbulkan pencemaran; c. biaya melakukan pembongkaran instalasi sumber percemar; d. biaya penghentian instalasi pengolahan limbah; dan/atau e. biaya tindakan lain untuk menghentikan pencemaran lingkungan hidup. (3) Bentuk sanksi administratif biaya paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPLHD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan sampai dipenuhinya pelaksanaan sanksi.
Koreksi Anda