Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 47, Pasal 48, 51 ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. teguran/peringatan;
b. paksaan pemerintah dan biaya paksa; dan
c. pencabutan/pembatalan perizinan atau rekomendasi pencabutan/pembatalan perizinan usaha dan/atau kegiatan.
d. pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan setelah ada laporan hasil pengawasan oleh PPLHD.
Koreksi Anda
