Koreksi Pasal 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.
(2) Swasta dapat menyediakan laboratorium lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola oleh instansi lingkungan hidup.
(4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib memiliki rekomendasi dari Menteri yang membidangi lingkungan hidup dan terakreditasi.
(5) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah, wajib melakukan uji analisis limbah usaha dan/atau kegiatannya ke laboratorium lingkungan hidup.
(6) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan uji analisis limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib melaporkan hasil uji analisis limbah kepada instansi lingkungan hidup.
(7) Instansi yang bertanggung jawab dapat memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melakukan uji analisis ulang apabila laboratorium yang digunakan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8) Biaya analisis laboratorium lingkungan ditanggung oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan uji analisis.
Koreksi Anda
