Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota MENETAPKAN status bencana yang menjadi kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyebutkan secara jelas jenis bencana yang meliputi bencana alam atau bencana bukan alam. (3) Jenis bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kriteria: a. kejadian benar-benar di luar kemampuan manusia; dan/atau b. penyebab bencana tidak berasal dari usaha dan/atau kegiatan manusia. (4) Kriteria untuk MENETAPKAN status bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. kawasan bencana; b. kerugian harta dan jiwa manusia; c. kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan; dan d. kerusakan fasilitas umum.
Koreksi Anda