Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengendalian bencana meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penetapan daerah-daerah yang termasuk potensi rawan bencana;
b. pendidikan dan pelatihan untuk masyarakat di daerah potensi bencana;
c. pemberdayaan masyarakat rawan bencana;
d. pemasangan alat peringatan dini; dan
e. penyusunan sistem informasi dan basis data serta penanganan kebencanaan.
(3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(4) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilaksanakan oleh instansi yang ditugasi dalam penanganan bencana sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Daerah potensi rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. gempa bumi;
b. amblesan (landsubsidence);
c. tanah longsor;
d. patahan (sesar);
e. kebakaran;
f. banjir;
g. rob;
h. abrasi;
i. intrusi air laut;
j. radiasi elektromagnetik; dan
k. bencana lain yang menjadi potensi Daerah.
(6) Pemerintah Daerah mengizinkan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada daerah kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), apabila memenuhi kriteria:
a. dapat mengendalikan bencana dengan teknologi yang tepat;
b. tidak merugikan masyarakat setempat; dan
c. tidak mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup.
(7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Koreksi Anda
