Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan cara: a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; b. menumbuh kembangkan kemampuan kepeloporan masyarakat; c. meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; d. memberikan saran/pendapat dan terlibat dalam usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak penting terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Koreksi Anda