Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak: a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk: a. menuntut pemulihan atau subtitusi atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup; c. penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar dan akurat; dan d. menyampaikan laporan pengaduan dan/atau gugatan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda