Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak:
a. atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan
b. memperoleh informasi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberi wewenang kepada setiap orang untuk:
a. menuntut pemulihan atau subtitusi atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemantauan lingkungan hidup;
c. penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang benar dan akurat; dan
d. menyampaikan laporan pengaduan dan/atau gugatan atas terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
