Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beban biaya u n tu k pen an gan an an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is, bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesu ai den gan keten tu an peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda