Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Beban biaya u n tu k pen an gan an an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is, bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesu ai den gan keten tu an peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
