Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam rangka mencegah dan m en an ggu lan gi meluasnya aktifitas an ak jalan an , gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Malang.
Koreksi Anda
