Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usah a pen yan tu n an sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, ditu ju kan u n tu k mengubah sikap m en tal an ak jalan an , gelan dan gan dan pen gem is dari keadaan yan g n on produ ktif menjadi keadaan yang produktif melalui : a. bimbingan fisik; b. bimbingan mental; c. bimbingan sosial; d. bimbingan keterampilan. (2) Tata cara pen yan tu n an sebagaim an a dim aksu d pada ayat (1), diatu r lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda