Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usah a pen am pu n gan sebagaim an a dim aksu d dalam Pasal 8 ayat (2) h u ru f a, bertu ju an u n tu k identifikasi an ak jalan an , gelan dan gan dan pengemis yang dimasukkan dalam Panti Sosial.
Koreksi Anda