Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal seseorang anak jalanan, gelandangan dan pengemis dikem balikan ke kelu arga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, diberikan ban tu an sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda