Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Dalam hal seseorang anak jalanan, gelandangan dan pengemis dikem balikan ke kelu arga dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c, diberikan ban tu an sosial yang jenis dan jumlahnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda
