Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah, adalah Kota Malang .
2. Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kota Malang .
3. Kepala Daerah, adalah Walikota Malang .
4. Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kota Malang .
5. Pejabat, adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku .
6. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya .
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah .
8. Obyek Pajak, adalah setiap penggunaan tenaga listrik .
9. Subyek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah .
10. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak terutang, termasuk pemungutan atau pemotong pajak tertentu .
11. Masa Pajak, adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah .
12. Tahun Pajak, adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim .
13. Pajak yang terutang, adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah .
14. Penerangan Jalan, adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya di bayar oleh Pemerintah Daerah .
15. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut pajak, adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik .
16. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak,objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah .
17. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak .
18. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar .
19. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan .
20. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang .
21. Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan / atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda .
22. Pemeriksaan, adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang- undangan Retribusi Daerah .
23. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Pajak Daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana di bidang Pajak Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya .