Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD Kota Malang adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Dinas atau Instansi adalah instansi yang berwenang di bidang pengelolaan air tanah.
6. Pejabat atau Kepala Dinas/Instansi adalah Kepala Dinas/Instansi yang membidangi pengelolaan air tanah.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
8. Sumber Daya Air adalah air, sumber air dan daya air yang terkandung di dalamnya.
9. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada di darat.
10. Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
11. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
12. Sumber Air Tanah adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
13. Daya Air Tanah adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
14. Pengelolaan Air Tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan inventarisasi, pengaturan, pemanfaatan, perijinan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, konservasi dan pendayagunaan air tanah.
15. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah dan pengendalian daya rusak air tanah.
16. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil perencanaan secara menyeluruh dan terpadu yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengelolaan air tanah.
17. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
18. Wilayah Cekungan Air Tanah adalah kesatuan wilayah pengelolaan air tanah dalam satu atau lebih cekungan air tanah.
19. Akuifer atau Lapisan Pembawa Air adalah lapisan batuan jenuh air di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air.
20. Hidrogeologi adalah ilmu yang mempelajari air tanah yang berkaitan dengan proses penyebaran, pengaliran dan pelepasan air tanah.
21. Hak Guna Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai keperluan.
22. Hak Guna Pakai Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air.
23. Hak Guna Usaha Air Tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air.
24. Konservasi Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
25. Pendayagunaan Air Tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan dan penggunaan, pengembangan dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
26. Pengendalian Daya Rusak Air Tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
27. Daya Rusak Air Tanah adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
28. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan air tanah.
29. Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air tanah dan sumber air tanah untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana air tanah.
30. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air tanah dan prasarana air tanah yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air tanah dan prasarana air tanah.
31. Prasarana Air Tanah adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan air tanah, baik langsung maupun tidak langsung.
32. Pengelola Air Tanah adalah institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan air tanah.
33. Eksplorasi Air Tanah adalah penyelidikan air tanah detail untuk MENETAPKAN lebih teliti/seksama tentang sebaran dan karakteristik sumber air tersebut, melalui pengeboran eksplorasi air tanah dan survei geofisika.
34. Konservasi Air Tanah adalah pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.
35. Pelestarian Air Tanah adalah upaya mempertahankan kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah agar tidak mengalami perubahan.
36. Perlindungan Air Tanah adalah upaya menjaga keberadaan serta mencegah terjadinya kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah.
37. Pemeliharaan Air Tanah adalah upaya memelihara keberadaan air tanah sesuai fungsinya.
38. Pengawetan Air Tanah adalah upaya memelihara kondisi dan lingkungan air tanah agar selalu tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai.
39. Pengendalian Kerusakan Air Tanah adalah upaya mencegah dan menanggulangi kerusakan air tanah serta memulihkan kondisinya agar fungsinya kembali seperti semula.
40. Pengendalian Pencemaran Air Tanah adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tanah serta memulihkan air tanah untuk menjamin kualitas air tanah agar sesuai dengan baku mutu air.
41. Rehabilitasi Air Tanah adalah usaha untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan air tanah yang telah mengalami penurunan kuantitas dan atau kualitas agar lebih baik atau kembali seperti semula.
42. Pengambilan Air Tanah adalah setiap kegiatan untuk memperoleh air tanah dengan cara penggalian, pengeboran, penurapan, atau dengan cara lainnya untuk pemanfaatan air dan atau tujuan lain.
43. Zona Pengambilan Air Tanah adalah wilayah pengambilan air tanah dikaitkan dengan daya dukung alamiah dan potensi ketersediaan air tanah setempat.
44. Inventarisasi Air Tanah adalah kegiatan untuk mengetahui cekungan dan potensi air tanah dengan cara pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan dan pengelolaan data air tanah.
45. Pencemaran Air Tanah adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atau biologi ke dalam air tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu air tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
46. Penatagunaan Air Tanah adalah adalah upaya untuk menentukan zona pengambilan dan penggunaan air tanah.
47. Penyediaan Air Tanah adalah upaya pemenuhan kebutuhan akan air dan daya air untuk memenuhi berbagai keperluan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
48. Penggunaan Air Tanah adalah pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
49. Pengembangan Air Tanah adalah upaya peningkatan kemanfaatan fungsi air tanah sesuai dengan daya dukungnya.
50. Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial.
51. Pembinaan adalah kegiatan yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pengelolaan air tanah.
52. Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan kuantitas dan kualitasnya.
53. Persyaratan Teknik adalah ketentuan teknik yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan di bidang air tanah.
54. Prosedur adalah tahapan dan mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk melakukan kegiatan di bidang air tanah.
55. Akreditasi adalah pengakuan atas kelayakan peralatan pengeboran dan peralatan lain di bidang air tanah yang telah memenuhi persyaratan teknik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
56. Pemantauan adalah pengamatan dan pencatatan secara menerus atas perubahan kuantitas dan kualitas air tanah serta lingkungan air tanah, yang diakibatkan oleh perubahan lingkungan dan atau pengambilan air tanah.
57. Sumur Pantau adalah sumur yang dibuat untuk memantau kedudukan muka dan atau kualitas air tanah pada akuifer tertentu.
58. Jaringan Sumur Pantau adalah kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap air tanah pada suatu cekungan air tanah.
59. Sumur Bor adalah sumur yang dibuat melalui cara pengeboran dengan konstruksi pipa bergaris tengah lebih dari 2 inchi (+ 5 cm).
60. Sumur Pasak atau Sumur Pantek adalah sumur yang dibuat melalui cara pengeboran dengan konstruksi pipa bergaris tengah maksimal 2 inchi (+ 5 cm).
61. Sumur Resapan adalah sumur yang dibuat dengan tujuan untuk meresapkan air ke dalam tanah yang bentuknya berupa sumur gali.
62. Sumur Gali adalah sumur yang dibuat dengan cara penggalian oleh tenaga manusia.
63. Sumur Imbuhan adalah sumur yang digunakan untuk usaha penambahan cadangan air tanah dengan cara memasukkan air ke dalam lapisan pembawa air (akuifer).
64. Sumur Injeksi adalah sumur yang dibuat untuk memasukkan air ke dalam tanah untuk memulihkan kondisi air tanah pada lapisan pembawa air (akuifer) tertentu.
65. Pengeboran adalah setiap proses, kegiatan, cara menggali atau membuat lubang pada permukaan tanah secara mekanis untuk mendapatkan sumber air tanah.
66. Penurapan Mata Air adalah suatu kegiatan membangun sarana untuk memanfaatkan mata air di lokasi pemunculan mata air.
67. Daerah Tutupan adalah suatu wilayah yang sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan pengambilan air tanah baru.
68. Daerah Imbuhan Air Tanah (Recharge Area) adalah suatu wilayah peresapan yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
69. Daerah Lepasan Air Tanah (Discharge Area) adalah suatu wilayah dimana proses keluaran air tanah berlangsung secara alamiah pada suatu cekungan air tanah.
70. Ijin Eksplorasi Air Tanah adalah ijin untuk melakukan penyelidikan air tanah melalui kegiatan pengeboran eksplorasi dan survey geofisika.
71. Ijin Pengeboran Air Tanah adalah ijin untuk melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi air tanah.
72. Ijin Pengambilan Air Tanah adalah ijin pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk berbagai macam keperluan.
73. Ijin Penurapan Mata Air adalah ijin untuk melakukan penurapan mata air.
74. Ijin Pengambilan Mata Air adalah ijin pengambilan dan atau pemanfaatan air dari mata air untuk berbagai macam keperluan.
75. Ijin Usaha Perusahaan Pengeboran Air Tanah adalah ijin melakukan kegiatan usaha pengeboran air tanah yang diberikan kepada badan.
76. Ijin Juru Bor Air Tanah adalah ijin untuk menjalankan usaha sebagai juru bor dalam rangka pengeboran air tanah.
77. Meter Air adalah alat ukur untuk mengetahui volume pengambilan air yang telah ditera atau dikalibrasi oleh Instansi yang berwenang.
78. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dibidang pengelolaan air tanah.
79. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah.
80. Penyidikan Tindak Pidana di bidang pengelolaan air tanah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana khususnya pelanggaran dalam perijinan dan pemanfaatan air tanah serta menemukan tersangkanya.
(1) Pemegang Ijin Usaha Pengeboran Air Tanah berkewajiban :
a. mentaati persyaratan/rekomendasi teknik dari Dinas/Instansi yang membidangi air tanah;
b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam ijin.
(2) Pemegang Ijin Pengeboran Air Tanah dan Ijin Penurapan Mata Air berkewajiban :
a. mematuhi persyaratan/rekomendasi teknik dari Dinas/Instansi yang membidangi air tanah;
b. melaporkan hasil kegiatan selama proses pengeboran, penggalian atau penurapan mata air secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum melaksanakan konstruksi termasuk pemasangan saringan (screen), uji pemompaan, pemasangan pompa dan penurapan mata air;
d. melakukan pemasangan konstruksi sumur atau penurapan mata air sesuai dengan rekomendasi teknik dari Dinas/Instansi yang membidangi air tanah;
e. menghentikan kegiatan pengeboran air tanah atau penurapan mata air apabila dalam pelaksanaan ditemukan kelainan-kelainan yang dapat mengganggu kelestarian sumber air dan merusak lingkungan hidup, serta mengusahakan penanggulangannya dan melaporkan segera kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Selain kewajiban sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Pemegang Ijin Pengeboran Air Tanah dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya pekerjaan pengeboran pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan laporan teknik hasil pengeboran kepada Gubernur dengan tembusan kepada Walikota, yang dilampiri dengan :
a. fotokopi Ijin Pengeboran;
b. gambar penampang litologi dan hasil logging;
c. hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
d. data hasil uji pemompaan lapisan air/akuifer yang disadap;
e. gambar bagan konstruksi penyelesaian sumur bor berikut bangunan di atasnya;
f. berita acara pengawasan pemasangan konstruksi, pengawasan uji pemompaan dan pengawasan pemasangan pompa.
(4) Selain kewajiban sebagaimana disebutkan pada ayat (2), Pemegang Ijin Penurapan Mata Air dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya pekerjaan pengeboran pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan laporan teknik hasil pengeboran kepada Gubernur dengan tembusan kepada Walikota, yang dilampiri dengan :
a. fotokopi Ijin Penurapan Mata Air;
b. hasil analisis fisika dan kimia air tanah;
c. gambar bagan konstruksi bangunan penurap;
d. berita acara pengawasan konstruksi bangunan penurap.
(5) Pemegang Ijin Pengambilan Air Tanah dan Ijin Pengambilan Mata Air berkewajiban :
a. mematuhi persyaratan/rekomendasi teknik dari Dinas/Instansi yang membidangi air tanah;
b. melaporkan jumlah pengambilan air setiap bulan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur;
c. menyediakan dan memasang meter air atau alat pengukur debit air yang telah diperiksa dan disegel oleh petugas yang ditunjuk serta alat pembatas debit (stop kran) pada setiap titik pengambilan air sesuai dengan spesifikasi teknik yang ditentukan dengan Keputusan Walikota;
d. memelihara dan bertanggung jawab atas kerusakan meter air atau alat pengukur debit air dan alat pembatas debit (stop kran);
e. menghentikan kegiatan pengambilan air apabila dalam pelaksanaan ditemukan kelainan-kelainan yang dapat mengganggu kelestarian sumber air dan merusak lingkungan hidup, serta mengusahakan penanggulangannya dan melaporkan segera kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
f. menyediakan air tanah kepada masyarakat apabila diperlukan sebanyak- banyaknya 10 (sepuluh) persen dihitung dari jumlah maksimum air tanah yang diijinkan;
g. memelihara kondisi sumur pantau dan melaporkan hasil rekaman setiap bulan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk;
h. melaporkan kerusakan meter air dan segel meter air kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak terjadinya kerusakan.
(6) Pemegang Ijin Eksplorasi Air Tanah berkewajiban :
a. mematuhi persyaratan/rekomendasi teknik dari Dinas/Instansi yang membidangi air tanah;
b. melaporkan hasil kegiatan eksplorasi air tanah secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur;
c. bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan;
d. menghentikan kegiatan eksplorasi air tanah apabila dalam pelaksanaan ditemukan kelainan-kelainan yang dapat mengganggu kelestarian sumber air dan merusak lingkungan hidup, serta mengusahakan penanggulangannya dan melaporkan segera kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Pengawasan terhadap pengelolaan air tanah dilaksanakan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pengawasan terhadap pelaksanaan Ijin Eksplorasi Air Tanah;
b. pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan/rekomendasi teknik yang tercantum dalam Ijin Pengeboran Air Tanah dan Ijin Penurapan Mata Air yang meliputi pemasangan konstruksi sumur bor dan saringan, uji pemompaan lapisan pembawa air, penurapan mata air dan pemasangan pompa;
c. pengawasan terhadap pelaksanaan persyaratan/rekomendasi teknik yang tercantum dalam Ijin Pengambilan Air Tanah dan Ijin Pengambilan Mata Air yang meliputi debit pengambilan dan pemasangan meter air;
d. pengawasan dalam rangka penertiban pengeboran dan penurapan serta pengambilan air tanah dan mata air tanpa ijin;
e. pengawasan terhadap Perusahaan Pengeboran Air Tanah tanpa ijin;
f. pengawasan terhadap terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan air tanah;
g. pengawasan terhadap pelaksanaan pembuatan sumur pantau;
h. pengawasan terhadap pelaksanaan pembuatan sumur imbuhan;
i. pengawasan terhadap pengambilan dan pemanfaatan air tanah;
j. pengawasan terhadap penurapan mata air;
k. pengawasan terhadap perusahaan pengeboran air tanah.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf g dan huruf h, dilakukan bersama-sama Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dikoordinasikan dengan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sebagai dasar evaluasi kondisi air tanah dalam wilayah cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota.
(5) Masyarakat dapat melaporkan kepada Walikota secara langsung atau melalui Dinas atau Instansi, apabila menemukan pelanggaran pengambilan dan pemanfaatan air tanah serta merasakan dampak negatif sebagai akibat pengambilan air tanah.
(6) Walikota melalui Dinas atau Instansi berkewajiban menindaklanjuti segala bentuk laporan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(1) Pemegang ijin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib menyediakan 1 (satu) sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR) untuk memantau muka air tanah di sekitarnya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. setiap keberadaaan 1 (satu) sumur produksi dengan debit pengambilan 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih;
b. setiap keberadaan lebih dari 1 (satu) sumur produksi dalam 1 (satu) sistem akuifer dengan total debit pengambilan 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih dalam areal pengambilan seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar;
c. setiap keberadaan 5 (lima) sumur produksi dari 1 (satu) sistem akuifer dalam areal pengambilan seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar.
d. pada satu lokasi atau dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar terdapat 6 sampai 10 buah sumur bor, diwajibkan menyediakan 2 (dua) buah sumur pantau.
(3) Bagi pemegang ijin yang pengambilan airnya tidak mencapai yang disyaratkan pada ayat (2), wajib membuat sumur resapan.
(4) Pengadaan sumur pantau berikut alat pantaunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang kepemilikannya lebih dari 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) badan, biaya pengadaannya ditanggung bersama.
(5) Besarnya biaya pengadaan sumur pantau berikut alat pantaunya serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditanggung bersama yang jumlah penyertaannya disesuaikan dengan jumlah kepemilikan atau jumlah pengambilan air tanah.
(6) Pemilik sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melakukan pemantauan kedudukan muka air tanah dan melaporkan hasilnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
(7) Pembuatan sumur pantau, sumur resapan dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknik yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(8) Persyaratan teknik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), meliputi penetapan lokasi, jaringan dan konstruksi sumur pantau, sumur resapan, ditentukan oleh Walikota berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi.
(9) Pada daerah-daerah tertentu Pemerintah Daerah membuat sumur pantau berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi.
(10) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(1) Pemegang ijin baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama wajib menyediakan 1 (satu) sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air tanah (Automatic Water Level Recorder – AWLR) untuk memantau muka air tanah di sekitarnya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. setiap keberadaaan 1 (satu) sumur produksi dengan debit pengambilan 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih;
b. setiap keberadaan lebih dari 1 (satu) sumur produksi dalam 1 (satu) sistem akuifer dengan total debit pengambilan 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih dalam areal pengambilan seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar;
c. setiap keberadaan 5 (lima) sumur produksi dari 1 (satu) sistem akuifer dalam areal pengambilan seluas kurang dari 10 (sepuluh) hektar.
d. pada satu lokasi atau dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar terdapat 6 sampai 10 buah sumur bor, diwajibkan menyediakan 2 (dua) buah sumur pantau.
(3) Bagi pemegang ijin yang pengambilan airnya tidak mencapai yang disyaratkan pada ayat (2), wajib membuat sumur resapan.
(4) Pengadaan sumur pantau berikut alat pantaunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang kepemilikannya lebih dari 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) badan, biaya pengadaannya ditanggung bersama.
(5) Besarnya biaya pengadaan sumur pantau berikut alat pantaunya serta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditanggung bersama yang jumlah penyertaannya disesuaikan dengan jumlah kepemilikan atau jumlah pengambilan air tanah.
(6) Pemilik sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melakukan pemantauan kedudukan muka air tanah dan melaporkan hasilnya setiap 3 (tiga) bulan kepada Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
(7) Pembuatan sumur pantau, sumur resapan dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknik yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(8) Persyaratan teknik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7), meliputi penetapan lokasi, jaringan dan konstruksi sumur pantau, sumur resapan, ditentukan oleh Walikota berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi.
(9) Pada daerah-daerah tertentu Pemerintah Daerah membuat sumur pantau berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi.
(10) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.