Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANGNOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAPELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA KOTA
PERDA Nomor 6 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap oran g m en getah u in ya, m em erin tah kan pen gu n dan gan Peraturan Daerah in i den gan pen em patan n ya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Disahkan di Malang pada tanggaL 21 - 5 - 2014 WALIKOTA MALANG, ttd.
MOCH. ANTON Diundangkan di Malang pada tanggal 30 - 6 - 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG, ttd.
SHOFWAN LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2014 NOMOR 13 Salinan sesuai aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TABRANI, SH, M.Hum.
Pembina NIP. 19650302 199003 1 019