Pasal 1
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Malang Kucewara dinyatakan ditarik kembali.
PERDA Nomor 6 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.